Penonaktifan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Dapat Pujian dari Pakar Hukum

- 19 Juli 2022, 21:15 WIB
Ilustrasi Irjen Ferdy Sambo di Nonaktifkan Kapolri
Ilustrasi Irjen Ferdy Sambo di Nonaktifkan Kapolri /Tangkapan Layar Youtube Subang Hijau/

RINGTIMES SITUBONDO - Kasus baku tembak antar polisi yang terjadi di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, kini telah memasuki babak baru.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri pada 17 Juli 2022.

Penonaktifan tersebut dilakukan untuk mempermudah tim dalam pengusutan kasus tersebut. 

Baca Juga: Babak Baru Kasus Penembakan Brigadir J, Kuasa Hukum Korban Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana

"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," ujar Kapolri.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul: Langkah Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam Dipuji Pakar Hukum

Langkah yang diambil Kapolri diapresiasi pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Suparji Ahmad.

"Langkah itu patut diapresiasi karena mendengar suara masyarakat sekaligus membuat pengungkapan perkara ini menjadi lebih terbuka," kata Suparji.

Baca Juga: Alasan Dibalik Naiknya Harga Tiket Masuk Pulau Komodo Akhirnya Terungkap, Gara-gara Ini

Menurutnya, penonaktifan ini sangat tepat dan menjadi langkah positif untuk mengungkap kasus yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x