AKBP Brotoseno Mengakhiri Masa Jabatannya dengan PTDH, Ini Alasannya

- 14 Juli 2022, 20:30 WIB
AKBP Brotoseno //Foto: instagram@tatajaneeta
AKBP Brotoseno //Foto: instagram@tatajaneeta /Instagram@tatajaneeta/Posjakut/

RINGTIMES SITUBONDO - Kini secara resmi AKBP Brotoseno telah diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota polri.

Diketahui, masa jabatan AKBP Brotoseno diakhiri dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Pemberhentian tersebut berdasarkan hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno. Sidang ini dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Baca Juga: Kabar Terbaru Covid-19 di Indonesia Kamis, 14 Juli 2022: Kasus Positif Bertambah 3.584 Angka

Sidang PK itu digelar pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB dengan terdakwa AKBP Brotoseno. Hasil sidang tersebut diumumkan ke publik pada Kamis 14 Juli 2022.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul: AKBP Brotoseno Dicopot dari Jabatannya Sebagai Polisi dengan status Tidak Hormat

"Memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, dikutip dari PMJ News pada Kamis 14 Juli 2022.

AKBP Brotoseno pernah terjerat kasus korupsi namun kembali menerima masa dinas sebagai polisi dengan jabatan Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kesaksian Mantan Downline, Ungkap Predator Seks JE Pakai Doktrin ala Adolf Hitler untuk Bungkam Korban

Sidang putusan etik KKEP AKBP Raden Brotoseno pada 13 Oktober 2020 menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x