Wamenkumham Berikan Enam Poin Usulan saat Rapat Dengar Pendapat, Salah Satunya soal Kewenangan Penyidik

23 Mei 2022, 16:00 WIB
Memberikan penjelasan soal RUU narkotika yang di usulkan kepada dpr saat rapat dengar pendapat /Antara/HO-Kemenkumham RI

RINGTIMES SITUBONDO - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej menjelaskan mengenai enam poin penting yang menjadi usulan pemerintah dalam materi perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika.

"Materi perubahan dan RUU usulan pemerintah ada enam," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Baca Juga: PKB Siap Bergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu, Cak Imin: Tapi Capresnya Saya

Kewenangan penyidik, tim asesmen terpadu, rehabilitasi, syarat, zat psikoaktif baru, tata cara pengujian dan pengambilan sampel serta penetapan status barang sitaan yang terakhir penyempurnaan ketentuan pidana, merupakan usulan pemerintah terhadap RUU narkotika.

Untuk meningkatkan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika (P4GN), dan prekursor narkotika merupakan latar belakang dilakukannya perubahan kedua UU Narkotika.

Baca Juga: DPR Anggarkan Rp55 Miliar untuk Pembenahan Lift Gedung Nusantara

Sampai saat ini P4GN prekursor narkotika masih cukup tinggi dan belum bisa ditangani dengan cepat, tepat, dan baik, papar dia.

Dilansir RINGTIMES SITUBONDO dari Antara berjudul "Wamenkumham: Ada enam poin penting usulan pemerintah di RUU Narkotika"

Kemudian, upaya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, yaitu tindakan rehabilitasi dibanding pemidanaan penyalahguna, pecandu, korban penyalahguna narkotika, dan prekursor narkotika.

Baca Juga: Amandemen Konstitusi pada Negara Demokrasi jadi Solusi Perkembangan Generasi Masa Kini

Ia mengatakan hingga kini belum ada pengaturan terhadap zat psikoatif baru yang marak beredar di masyarakat yang berpotensi merusak kesehatan dan menimbulkan kecanduan yang sama bahayanya dengan narkotika.

"Kami sudah menerima daftar inventaris masalah (DIM) dari DPR sebanyak 360 DIM," kata Edward.

Dia menjelaskan sebanyak 66 DIM bersifat tetap, 13 DIM bersifat redaksional, 10 DIM meminta penjelasan, 178 DIM bersifat substansi, dan 93 DIM bersifat substansi baru.

Baca Juga: Bakal Miliki Pengaruh Kuat Pada Pilpres 2024, Pengamat Sebut Bakal Didapat Ganjar dan Prabowo

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR bersama pemerintah pada Selasa (18/5) menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Agar pembahasan revisi UU Narkotika lebih fokus dan komprehensif, apakah setuju dibentuk panja (panitia kerja)," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.

Baca Juga: Kembali Gelontorkan Dana, DPR Bakal Cat Dome Gedung Nusantara dengan Anggaran Rp4,5 Miliar

Seluruh anggota Komisi III DPR RI menyatakan setuju dibentuk Panja RUU Narkotika dengan Ketua Panja Pangeran Khairul Saleh.***(Fauzi/Antara)

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler