RINGTIMES SITUBONDO - Baru-baru ini diketahui ada sejumlah tanaman herbal yang diklaim sebagai obat terapi Covid 19.
Setidaknya ada tiga tanaman herbal yang disebutkan memiliki kemampuan mengatasi gejala Covid 19.
Meski demikian, ada pula diantaranya yang masih menjadi pro kontra hingga sampai ini lantaran belum bisa dipastikan.
Baca Juga: Perihal Kenaikan Kasus Covid-19 di Seluruh Dunia Secara Bersamaan, Ini Kata Menkes
Sebagaimana dikutip Ringtimes Situbondo dari Pikiran Rakyat Tanaman Herbal Diklaim Berpotensi Menjadi Obat Terapi Covid-19, Apa Saja dalam sebuah diskusi publik, Guru Besar Farmasi FIKES UEU dan Purnabakti Guru Besar FF UI menyampaikan terkait tanaman herbal yang diklaim sebagai obat terapi Covid 19.
"Selain antivirus, terdapat pula tanaman herbal yang berpotensi menjadi pilihan obat terapi Covid 19. Dalam kolaborasi penelitian oleh UI dan IPB, disebutkan bahwa golongan senyawa yang berpotensi menjadi suplemen dalam penanganan Covid 19 adalah hesperidin, rhamnetin, kaempferol, quercetin, dan myricetin yang terkandung dalam buah jambu biji, kulit jeruk, serta daun kelor,“ kata Prof. Dr. apt. Maksum Radji, Guru Besar Farmasi FIKES UEU dan Purnabakti Guru Besar FF UI dalam diskusi publik mengkaji serangkaian penelitian dan pengembangan yang telah dilakukan oleh tenaga medis sebagai strategi kuratif Covid-19 yang berlangsung secara daring belum lama ini.
Ia juga menjelaskan sebagian besar obat antivirus yang sedang dikembangkan, seperti Favipiravir dan Remdesivir memiliki mekanisme kerja yang ditargetkan pada RNA-dependent RNA polymerase (RdRp) virus Covid 19, sehingga akan menghambat proses replikasi dari virus tersebut.
Baca Juga: Berdasarkan Temuan Terbaru, Covid-19 Kemungkinan Berasal dari Amerika
Ia menjelaskan pula terkait algoritma terapi Covid 19 yang berisi tata laksana penanganan serta langkah pengobatannya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Badan POM, apt. Dra. Togi Junice Hutadjulu, MHA mengatakan, terdapat empat jenis obat yang telah mendapatkan izin Emergency Use Authorization (EUA) sebagai obat terapi Covid 19 di Indonesia saat ini.