3 Tanaman Herbal yang Disebut Mampu sebagai Obat Terapi Covid 19, Simak Penjelasan Ahli Lebih Dulu

- 6 Juli 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi obat terapi Covid 19 yang kandungannya diklaim ada dalam tanamana herbal.
Ilustrasi obat terapi Covid 19 yang kandungannya diklaim ada dalam tanamana herbal. /Unsplash/Roberto Sorin /

RINGTIMES SITUBONDO - Baru-baru ini diketahui ada sejumlah tanaman herbal yang diklaim sebagai obat terapi Covid 19.

Setidaknya ada tiga tanaman herbal yang disebutkan memiliki kemampuan mengatasi gejala Covid 19.

Meski demikian, ada pula diantaranya yang masih menjadi pro kontra hingga sampai ini lantaran belum bisa dipastikan. 

Baca Juga: Perihal Kenaikan Kasus Covid-19 di Seluruh Dunia Secara Bersamaan, Ini Kata Menkes

Sebagaimana dikutip Ringtimes Situbondo dari Pikiran Rakyat Tanaman Herbal Diklaim Berpotensi Menjadi Obat Terapi Covid-19, Apa Saja dalam sebuah diskusi publik, Guru Besar Farmasi FIKES UEU dan Purnabakti Guru Besar FF UI‎ menyampaikan terkait tanaman herbal yang diklaim sebagai obat terapi Covid 19.

"Selain antivirus, terdapat pula tanaman herbal yang berpotensi menjadi pilihan obat terapi Covid 19. Dalam kolaborasi penelitian oleh UI dan IPB, disebutkan bahwa golongan senyawa yang berpotensi menjadi suplemen dalam penanganan Covid 19 adalah hesperidin, rhamnetin, kaempferol, quercetin, dan myricetin yang terkandung dalam buah jambu biji, kulit jeruk, serta daun kelor,“ kata Prof. Dr. apt. Maksum Radji, Guru Besar Farmasi FIKES UEU dan Purnabakti Guru Besar FF UI‎ dalam diskusi publik mengkaji serangkaian penelitian dan pengembangan yang telah dilakukan oleh tenaga medis sebagai strategi kuratif Covid-19‎ yang berlangsung secara daring belum lama ini.

‎Ia juga menjelaskan sebagian besar obat antivirus yang sedang dikembangkan, seperti Favipiravir dan Remdesivir memiliki mekanisme kerja yang ditargetkan pada RNA-dependent RNA polymerase (RdRp) virus Covid 19, sehingga akan menghambat proses replikasi dari virus tersebut.

Baca Juga: Berdasarkan Temuan Terbaru, Covid-19 Kemungkinan Berasal dari Amerika

‎Ia menjelaskan pula terkait algoritma terapi Covid 19 yang berisi tata laksana penanganan serta langkah pengobatannya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Badan POM, apt. Dra. Togi Junice Hutadjulu, MHA mengatakan, terdapat empat jenis obat yang telah mendapatkan izin Emergency Use Authorization (EUA) sebagai obat terapi Covid 19 di Indonesia saat ini.

EUA merupakan persetujuan penggunaan obat selama kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Selain Bidang Lalu Lintas, Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 Juga Mewaspadai Pandemi Covid-19

Keempat obat tersebut adalah Favipiravir, Remdesivir, Regdanvimab, dan Molnupiravir.

Lalu dalam Informatorium Edisi 3 yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tercantum nama-nama obat terapi Covid-19 yang termasuk golongan antivirus, antara lain Favipiravir, Remdesivir, Molnupiravir, Proksalutamid, dan Oseltamivir,” ujar Togi.

Meskipun data dari BPOM menunjukkan industri farmasi di Indonesia sedang dalam tahap persiapan produksi obat antivirus Covid 19, dan sebagian di antaranya telah aktif memproduksi obat tersebut, Togi mengingatkan bahwa tidak ada obat yang benar-benar aman.

Baca Juga: Usai Menderita Kanker Mantan Jubir Penanganan Covid-19 Meninggal, Berikut Profil Achmad Yurianto

Hal itu karena setiap obat pasti memiliki efek samping.

Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan laman situs resmi BPOM atau aplikasi Halo BPOM untuk memperoleh informasi yang akurat terkait obat-obatan, sehingga terhindar dari hoaks.

Diskusi publik yang diselenggarakan BEM FF UI tersebut bertujuan agar industri farmasi di Indonesia semakin mandiri dalam memproduksi obat antivirus Covid 19.

Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Gangguan Metal, Berikut Empat Ciri Orang dengan Gangguan Jiwa

Adanya kolaborasi antarpeneliti juga diperlukan untuk terus mengkaji dan mengembangkan materi potensial yang dapat digunakan sebagai cikal bakal obat Covid 19, termasuk di dalamnya tanaman herbal.

Dengan beredarnya berbagai jenis obat Covid 19, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menyaring informasi yang dapat dilakukan dengan membaca laman situs resmi BPOM selaku sumber yang akurat dan pihak yang berwenang dalam mengatur regulasi obat dan makanan di Indonesia.‎***(Bambang Arifianto)

Editor: Siti Lailatil Mukarromah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah