Pedagang Kaki Lima dan Warung Makan dapat Bantuan Tunai Sebelum Idul Fitri, Cek Selengkapnya

- 13 April 2022, 11:10 WIB
Ilustrasi. Pemerintah akan mengalokasikan bantuan tunai pangan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung makan.
Ilustrasi. Pemerintah akan mengalokasikan bantuan tunai pangan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung makan. /YUSUF NUGROHO/ANTARA FOTO

RINGTIMES SITUBONDO - Pemerintah akan mengalokasikan bantuan tunai pangan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung makan.

Sebelum Hari Raya Idul Fitri bantuan tersebut akan segera diberikan kepada penerima.

Sebanyak 2,5 juta penerima akan mendapatkan sebesar Rp100 ribu per bulan dan akan disalurkan sekaligus dalam tiga bulan.

Adapun beberapa bantuan yang bakal disalurkan pemerintah dalam waktu dekat yakni Bantuan Langsung Tunai Minyak Goreng (BLT Migor) melalui penebalan dan perluasan bantuan sosial Kartu Sembako kepada masyarakat penerima bansos PKH, dan bansos Sembako sebanyak 20,65 juta KPM (berdasarkan data Kemensos), serta bantuan tunai pangan bagi 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Warung, utamanya usaha makanan.

Dikutip RINGTIMES SITUBONDO dari berita Portal Sulut berjudul Disalurkan Sebelum Idul Fitri, Pedagang Kaki Lima dan Warung Makan Bakal Terima Bantuan Tunai Pangan Tambahan"

“Dari data Kementerian Sosial, penerima PKH dan bansos pangan ini totalnya 20,65 juta orang, sehingga kita akan siapkan untuk 20,65 juta orang, itu sebesar Rp 6,2 triliun untuk keluarga yang selama ini sudah di tahun 2022 ini menerima PKH dan bansos pangan,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, dalam keterangan persnya.

“Kemudian untuk program BLT migor untuk PKLW makanan itu kita berikan kepada 2,5 juta PKLW, jumlah anggaran yang kita siapkan adalah Rp750 miliar,” jelas Isa Rachmatarwata.

Bantuan tersebut akan diberikan sebesar 100 ribu penerima manfaat setiap 3 bulan, yaitu April sampai dengan Juni 2022. Sehingga totalnya menjadi sebesar Rp300 ribu penerima manfaat.

Baca Juga: Perekrutan Guru Honorer PPPK Guru Tahap 3 Bakal Segera Dilakukan, Cek di Sini

Bantuan ini akan disalurkan sekaligus sebelum tanggal 21 April 2022.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Portal Sulut


Tags

Terkait

Terkini