Anang menyebut Kemendikbudristek menanggapi dengan positif hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Operasi Ketupat Semeru 2022, Pemantauan Arus Lalu Lintas di Wilayah Kota Situbondo
Karena hal tersebut, libur sekolah saat Lebaran 2022 diperpanjang agar masyarakat bisa pulang ke daerah asalnya melebihi tanggal 9 Mei 2022 dan menghindari puncak arus balik.
Kebijakan ini merupakan apresiasi Kemendikbudristek kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengurai kemacetan yang terjadi pada arus balik Lebaran 2022.
Menurut Anang, keputusan penambahan waktu libur bagi para murid akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah di Jabodetabek.
"Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya," tuturnya lagi.***(Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)