RINGTIMES SITUBONDO - Kembali menjadi sorotan, seorang miliarder dan CEO Tesla, Elon Musk bertahan terhadap janjinya untuk mendukung Dogecoin.
Karena tidak mempertimbangkan sikapnya, Elon Musk digugat dan dituduh menjalankan skema piramida untuk memasarkan token tersebut.
Investor crypto, Keith Johnson mengajukan pengaduan kepada pengadilan federal Manhattan pada Kamis, 16 Juni 2022.
Baca Juga: Lebih dari 50.000 Orang Berlindung di Pesisir Kota Antalya
Dia mengklaim, Elon Musk dengan sengaja menaikkan harga Dogecoin dengan catatan persuasifnya tentang koin crypto, hanya demi membiarkan harga turun dan mendapat untung dari selisihnya.
Seperti dilansir RINGTIMES SITUBONDO dari Pikiran-Rakyat.com berjudul "Dituding Manipulasi Skema Dogecoin demi Keuntungan Pribadi, Elon Musk Digugat Rp3,8 Kuadriliun"
“Terdakwa menyadari sejak 2019 bahwa Dogecoin tidak memiliki nilai namun mempromosikan Dogecoin untuk mendapatkan keuntungan dari perdagangannya,” ujar Johnson.
“Musk memanfaatkan priviledge-nya sebagai orang Terkaya di Dunia untuk mengoperasikan dan memanipulasi Skema Piramida Dogecoin untuk keuntungan, eksposur, dan hiburan,” katanya lagi.
Kuasa Hukum Johnson hingga saat ini belum mengungkapkan bukti yang dimiliki kliennya ke media.