Beberapa diantaranya dalam disiplin prokes dan menaati aturan saat penerapan PPKM.
Pihaknya saat ini berupaya untuk memaksimalkan vaksinasi kepada masyarakat, khususnya anak usia sekolah 12-17 tahun dan usia 6-11 tahun, ibu hamil, serta disabilitas.
Baca Juga: Capai 1,5 juta Pengunjung, Omzet UMKM Saat Pesta Kesenian Bali 2022 Raup Untung hingga 10M
Pemerintah Kota Denpasar juga menggencarkan vaksinasi dosis ketiga atau booster serta merancang langkah-langkah startegis guna mengatasi lonjakan kasus Covid-19.(Ni Made Ari Rismaya Dewi/Ringtimes Bali)***