RINGTIMES BANYUWANGI - Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melakukan kegiatan antisipasi dalam upaya pencegahan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 di Pelabuhan Gilimanuk.
Selain melaksanakan tugas rutin, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, S.H. M.H. juga memerintahkan kepada personilnya untuk melaksanakan kegiatan KRYD.
Kegiatan yang dimaksud yakni meliputi pemantauan dan pemeriksaan kendaraan angkutan barang yang masuk maupun keluar Pulau Bali.
Baca Juga: Demi Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat, Diskominfo Jember Maksimalkan SPBE
Dilansir dari Polda Bali, berdasarkan Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 145/PK.300/M/7/2022 tentang pemberlakuan sistem lockdown dan penyemprotan disinfektan.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Ringtimes Bali dengan judul: Cegah PMK, Polsek Gilimanuk Periksa Angkutan Barang Keluar Masuk Bali
Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penularan PMK kususnya di Bali yang saat ini masih berstatus Provinsi Hijau. Mengingat penyebaran penyakit Mulut dan Kuku pada ternak sangat cepat.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melakukan koordinasi dengan Kantor Karantina Hewan Pelabuhan Gilimanuk.
Personil Polsek Gilimanuk yang tergabung dalam UKL melakukan kegiatan pemeriksaan meliputi kendaraan barang yang membawa hewan ternak, baik itu sapi, kambing maupun babi yang akan masuk maupun keluar Pulau Bali.