Polisi Ajak Pengendara di Situbondo Hormat Bendera dan Heningkan Cipta Peringati Detik-Detik Proklamasi

- 18 Agustus 2022, 16:30 WIB
Pada Rabu, 17 Agustus 2022 pengendara meluangkan waktu untuk mengheningkan cipta, menghormati bendera Merah Putih.
Pada Rabu, 17 Agustus 2022 pengendara meluangkan waktu untuk mengheningkan cipta, menghormati bendera Merah Putih. /

RINGTIMES SITUBONDO - Anggota Satlantas Polres Situbondo menghentikan pengguna jalan yang melintas di jalan utama di Situbondo. Mereka mengajak semua pengendara meluangkan waktu untuk mengheningkan cipta, menghormati bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya pada Rabu, 17 Agustus 2022.

Pengendara yang diberhentikan yakni di Simpang 4 Pos 90 Jalan PB Sudirman, Simpang 3 Pegadaian Jalan PB Sudirman dan Simpang 4 AB Jalan Diponegoro.

Selain itu, beberapa personel Polisi mendatangi pengendara yang berhenti lalu memberikan bendera merah putih berukuran kecil lengkap dengan pegangannya dan mengimbau untuk mengikuti prosesi penghormatan bendera dan menyanyikan lagu wajib nasional Indonesia Raya dalam rangka memperingati HUT RI Ke-77.

Baca Juga: Peringati Harjakasi Ke-204 dan HUT RI ke-77, Kapolres Situbondo bersama Forkopimda Ziarah Makam Leluhur

Kasat Lantas AKP Anindita Harcahyaningdyah, S.I.K.  menuturkan, proses penghentian pengguna jalan ini untuk menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya, merupakan bentuk kecil penghargaan terhadap jasa para pahlawan pendahulu yang memperjuangkan kemerdekaan NKRI.

"Kita ingin mengajak para pengendara agar ingat kembali hari Kemerdekaan yang diraih oleh pejuang pahlawan kita. Aktifitas warga banyak di jalan, jadi cuma butuh waktu lima menit saja," terangnya.

Polisi mengajak para pengguna jalan untuk mengheningkan cipta dan memberikan penghormatan kepada Bendera Merah Putih. Terlihat juga ada komunitas motor yang ikut memberikan penghormatan sambal membawa bendera merah putih.***

Editor: Riski Endah Setyawati

Sumber: Humas Polres Situbondo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x