Ia mengatakan hingga kini belum ada pengaturan terhadap zat psikoatif baru yang marak beredar di masyarakat yang berpotensi merusak kesehatan dan menimbulkan kecanduan yang sama bahayanya dengan narkotika.
"Kami sudah menerima daftar inventaris masalah (DIM) dari DPR sebanyak 360 DIM," kata Edward.
Dia menjelaskan sebanyak 66 DIM bersifat tetap, 13 DIM bersifat redaksional, 10 DIM meminta penjelasan, 178 DIM bersifat substansi, dan 93 DIM bersifat substansi baru.
Baca Juga: Bakal Miliki Pengaruh Kuat Pada Pilpres 2024, Pengamat Sebut Bakal Didapat Ganjar dan Prabowo
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR bersama pemerintah pada Selasa (18/5) menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Agar pembahasan revisi UU Narkotika lebih fokus dan komprehensif, apakah setuju dibentuk panja (panitia kerja)," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.
Baca Juga: Kembali Gelontorkan Dana, DPR Bakal Cat Dome Gedung Nusantara dengan Anggaran Rp4,5 Miliar
Seluruh anggota Komisi III DPR RI menyatakan setuju dibentuk Panja RUU Narkotika dengan Ketua Panja Pangeran Khairul Saleh.***(Fauzi/Antara)