Penonaktifan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Dapat Pujian dari Pakar Hukum

19 Juli 2022, 21:15 WIB
Ilustrasi Irjen Ferdy Sambo di Nonaktifkan Kapolri /Tangkapan Layar Youtube Subang Hijau/

RINGTIMES SITUBONDO - Kasus baku tembak antar polisi yang terjadi di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, kini telah memasuki babak baru.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri pada 17 Juli 2022.

Penonaktifan tersebut dilakukan untuk mempermudah tim dalam pengusutan kasus tersebut. 

Baca Juga: Babak Baru Kasus Penembakan Brigadir J, Kuasa Hukum Korban Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana

"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," ujar Kapolri.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul: Langkah Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Kadiv Propam Dipuji Pakar Hukum

Langkah yang diambil Kapolri diapresiasi pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Suparji Ahmad.

"Langkah itu patut diapresiasi karena mendengar suara masyarakat sekaligus membuat pengungkapan perkara ini menjadi lebih terbuka," kata Suparji.

Baca Juga: Alasan Dibalik Naiknya Harga Tiket Masuk Pulau Komodo Akhirnya Terungkap, Gara-gara Ini

Menurutnya, penonaktifan ini sangat tepat dan menjadi langkah positif untuk mengungkap kasus yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo, pengungkapan kasus polisi tembak polisi ini akan lebih akuntabel, tim juga menjadi lebih leluasa dalam melakukan penyelidikan.

"Sebab, kalau masih menjabat, nanti dikhawatirkan timnya tidak independen," ujar Suparji.

Baca Juga: Simak Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Biaya Persalinan Ibu dan Anak Ditanggung Negara

"Tinggal ke depannya tim harus bisa memastikan mengungkap fakta yang sebenarnya," ucapnya lagi dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara pada 19 Juli 2022.

Menurutnya, langkah Kapolri ini bisa menjadi pelajaran bagi anggota polisi lainnya.

Anggota Polri jangan lagi coba-coba melakukan tindakan yang mengandung risiko karena akan ditindak tegas.

Baca Juga: Mabes Polri: Kasus Penembakan Brigadir J Naik Penyidikan, Penanganan Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Suparji menuturkan, langkah tersebut sesuai dengan tagline Polri Presisi yang digaungkan Kapolri.

"Ini sesuai dengan dengan Polri Presisi. Saya kira ini langkah positif. Ini satu hal yang memang perlu dilakukan, daripada muncul ketidakpercayaan publik," ujarnya.

Kapolri menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono untuk mengisi jabatan Kadiv Propam Polri.(Rully Nuril Huda/Pikiran Rakyat)***

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler