Selanjutnya, calon pemudik membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.
Ketentuan peserta mudik gratis 2022:
1.Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.
2.Menjaga jarak minimal 1,5 meter serta menghindari kerumunan.
3.Hindari berbicara melalui telepon atau secara langsung.
4.Jika sudah vaksin dosis 3, tidak perlu menunjukan hasil negatif tes PCR atau antigen.
5.Jika baru vaksin dosis 1 dan 2, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau antigen (1x24Jam) sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Cara Memeriksa E-Tilang Jalan Tol Secara Online, Warga Situbondo Wajib Tahu
6.Peserta yang tidak vaksin karena kondisi khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau antigen (1x24Jam) sebelum keberangkatan.
7.Peserta berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari aturan vaksinasi, namun wajib didampingi peserta yang memenuhi ketentuan.