PPKM Level 2 di Jakarta, Fasilitas Publik yang Dibuka 75 Persen Saja

- 5 Juli 2022, 21:30 WIB
ilustrasi PPKM Level 2
ilustrasi PPKM Level 2 /maghfur/antarafoto

Kemudian berikutnya, sejumlah aktivitas masyarakat juga hanya diperbolehkan maksimal kapasitas 75 persen.

Selanjutnya, perusahaan di sektor yang tidak krusial harus kembali menerapkan bekerja dari rumah 25 persen dan bekerja dari kantor 75 persen.

Baca Juga: Perihal Kenaikan Kasus Covid-19 di Seluruh Dunia Secara Bersamaan, Ini Kata Menkes

Sedangkan untuk restoran yang beroperasi mulai malam hari, 18.00-02.00 WIB, juga wajib menerapkan kapasitas 75 persen.

Tak lupa, sejumlah fasilitas umum, seperti taman, tempat wisata, kegiatan budaya dan kebugaran juga harus memiliki kapasitas maksimal 75 persen.

Dari aturan baru di atas, angkutan umum yang masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.

Baca Juga: Bukan untuk Dikonsumsi Atau Kesenangan Semata, Pemakaian Ganja Diizinkan untuk Penelitian Medis

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau warga yang belum vaksinasi untuk segera melakukan di fasilitas kesehatan terdekat.

"Mari lakukan percepatan pelaksanaan vaksin booster, mari ajak keluarga siapapun di lingkungan untuk segera berbondong-bondong," kata Ahmad Riza Patria dalam pernyataan resmi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.(Khairunnisa Fauzatul A/Pikiran Rakyat)***

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini