RINGTIMES SITUBONDO - Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan aturan baru untuk kenaikan status PPKM Level 2.
Diketahui, aturan baru yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta untuk PPKM Level 2 dengan merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 tahun 2022 yang berlaku sampai 1 Agustus 2022.
Mengacu pada Inmendagri tersebut, Pemprov DKI Jakarta menerapkan PPKM Level 2 dengan memuat aturan baru yang lebih diketatkan untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.
Baca Juga: Pemberlakuan Wajib Vaksin Booster Saat Naik Kendaraan Umum dan Masuk Mal, Dua Minggu Lagi
Sementara itu, Inmendagri yang baru itu merupakan pembaruan Inmendagri Nomor 29 tahun 2022 yang berakhir pada 4 Juli 2022 kemarin.
Menurut informasi, aturan baru dalam PPKM Level 2 itu, salah satunya menyasar pada mal yang mengalami pengurangan kapasitas kunjungan.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul: Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Kapasitas Fasilitas Publik yang Dibuka Hanya 75 Persen
Sebelumnya sempat 100 persen, kapasitas pengunjung mal dalam masa PPKM Level 2 telah menjadi 75 persen.
Baca Juga: Menkumham dan Menag dengan Tegas Menolak Pelegalan Pernikahan Beda Agama
Namun begitu, jam operasional tetap diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB.