RINGTIMES SITUBONDO - Seorang dukun pengganda uang telah berhasil diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Mapolsek Semboro Jember.
Diketahui, MS alias MU (57) yang merupakan warga Kabupaten Lumajang berhasil diamankan di tempat tinggalnya di Kecamatan Semboro Jember, pada Rabu 6 Juli 2022.
Pengamanan dikakukan karena tersangka memiliki profesi sebagai dukun pengganda uang.
Saat penangkapan, sejumlah barang bukti juga didapati ada dilokasi kejadian.
Sejumlah barang bukti yang terkumpul berupa tempat biskuit kosong, dupa dan beberapa ubo rampe; gula, tulisan lafadz, serta jimat sarana dukun tersebut untuk mengelabui korban.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Portal Jember dengan judul: Dukun Palsu Berkedok Pengganda Uang dengan Cara Gaib Diamankan Polsek Semboro Jember
Saat ditangkap tersangka sedang bersama Nanang Santoso,(42) pasien asal kecamatan Tandes Surabaya.
Baca Juga: UKL Polsek Abiansemal Evakuasi Pohon Tumbang yang Menutupi Sebagian Ruas Jalan di Jalan Raya Punggul
Nanang mengatakan, dukun meminta mahar agar bisa menggandakan uang dan dirinya juga dikenal sebagai peminta uang gaib.