RINGTIMES SITUBONDO - Mahalnya makanan di platform online, diantaranya GoFood dan GrabFood, beberapa waktu lalu sempat menjadi topik hangat di kalangan masyarakat.
Hal tersebut pun sampai memunculkan petisi yang berisi tentang besarnya komisi yang diterapkan di platform online tersebut.
Besaran komisi tersebut sejumlah 20 persen dari harga aslinya per transaksi.
Baca Juga: Sambut Perolehan Medali Emas Cabor Sepak Bola, Bupati Jember Hendy: Alhamdulillah Kita Bisa Juara
Alhasil, komisi sebesar 20 persen tersebut berdampak kepada pemilik UMKM, bahkan bagi yang masih baru merintis usahanya.
Menurut penuturan Sita, salah satu pemilik usaha, jumlah komisi yang dikenakan berdampak pada usaha miliknya.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Ringtimes Bali dengan judul: Komisi 20 Persen di GoFood dan GrabFood Berikan Dampak Bagi UMKM: Lumayan Banget Harus Dinaikin
“Minusnya sih jadinya biaya di aplikasi itu lumayan banget harus dinaikin,” ungkap Sita kepada media.
Baca Juga: Kisah Ayumi Putri Sasaki Asal Banyuwangi, Perwakilan Jatim Sebagai Paskibraka Nasional
Selain itu, usahanya yang baru dirintis sejak tahun 2019 ini masih mengandalkan aplikasi.