RINGTIMES SITUBONDO - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Mengwi.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Lapangan Umum Pratu Gentir, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada Jumat, 1 Juli 2022 dini hari.
Sebelumnya ada laporan kehilangan dari korban yang saat itu tengah mengikuti pertandingan bola voli.
Usai mendapat laporan tersebut, penangkapan pun dilaksanakan.
Baca Juga: Penularan Wabah PMK di Lumajang Menyebar Sangat Cepat, 124 Sapi Terindikasi Sakit
“Penangkapan tersebut dilakukan karena adanya laporan dari korban I Made Edy Kumara sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP.B /31/ VI/2022/ SPKT/ Sek. Mengwi/ Res. Badung/ Polda Bali, Tanggal 28 Juni 2022,” ujar Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H dikutip Ringtimes Bali dari Humas Polres Badung.
Menurut informasi, pelaku berjumlah dua orang berjenis kelamin laki-laki dengan inisial LH (26) yang diamankan di terminal Kediri, Kabupaten Tabanan.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Ringtimes Bali dengan judul: Polsek Mengwi Berhasil Ringkus Pelaku Curat di Lapangan Munggu
Sedangkan, NS (34) diamankan di sebuah mes Desa Klating, Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
Baca Juga: BI Jember Siapkan Uang Tunai Rp4,98 Triliun untuk Kebutuhan Masyarakat Jelang Lebaran