RINGTIMES SITUBONDO – Kabar gembira bagi warga Situbondo, Jawa Timur yang memiliki kendaraan Plat DK karena ada pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Perlu diketahui oleh masyarakat Situbondo, bahwa Pemprov Bali kembali meluncurkan kebijakan pro rakyat dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor Plat DK.
Kebijakan pemutihan kendaraan Plat DK ini merupakan strategi relaksasi pajak di daerah Provinsi Bali yang dinilai sebagai upaya pro rakyat.
Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Dilansir dari Ringtimes Bali, Kebijakan ini dilaksanakan setelah diberlakukannya Pergub Bali Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.
Selain menyampaikan tentang Pergub Bali tersebut, Dewa Indra juga menyebutkan terkait faktor pemberlakuan kebijakan dengan menjabarkan data pembayaran pajak selama Januari hingga Februari 2022.
Baca Juga: Cara Mengatasi Bibir Kering dan Pecah saat Puasa, Hindari Membasahinya dengan Ludah
Disebutkan oleh Dewa Indra, bahwa data yang diterima dari Januari hingga Februari 2022, terdapat setidaknya 449.249 unit kendaraan bermotor yang belum melaksanakan kewajiban bayar pajak.
Maka dapat diakumulasikan bahwa kisaran nilai total pajak yang belum terbayarkan adalah sekitar 223 milyar.