Warga Situbondo Pemilik Kendaraan Plat DK Bisa Mendapat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

- 6 April 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi Warga Situbondo Pemilik Kendaraan Plat DK Bisa Mendapat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi Warga Situbondo Pemilik Kendaraan Plat DK Bisa Mendapat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor /ANTARA FOTO

Baca Juga: 3 Tempat Ngabuburit di Situbondo Bernuansa Alam yang Keren untuk Menghabiskan Waktu

Hal tersebut dinilai Dewa Indra sebagai upaya apresiasi terhadap kesadaran masyarakat Bali yang telah melaksanakan kewajiban dengan membayar pajak.

“Tugas kita ada dua yaitu sosialisasikan kebijakan ini, serta berikan pelayanan terbaik,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda I Made Santha juga telah menjelaskan tentang laporan year to year yang menyebutkan adanya penurunan sebesar 26,36 persen pajak di bulan Februari 2022 ini dibanding dengan bulan yang sama di tahun sebelumnya, 2021 lalu.

Baca Juga: Polisi Tangkap Brian Edgar di Bali, Diduga Terlibat Kasus Penipuan yang Dilakukan Indra Kenz

I Made Santha juga berpendapat sama tentang faktor ekonomi masyarakat Bali yang mempengaruhi penurunan ini, dan ia juga menyebutkan bahwa langkah ini untuk meringankan beban masyarakat Provinsi Bali.

Langkah Gubernur Bali ini dinilai sebagai upaya kebijakan pro rakyat dan pemutihan ini akan berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022 nanti. (Eka Dewi Lestari/Ringtimes Bali)***

 

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah