Warga Situbondo Pemilik Kendaraan Plat DK Bisa Mendapat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

- 6 April 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi Warga Situbondo Pemilik Kendaraan Plat DK Bisa Mendapat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi Warga Situbondo Pemilik Kendaraan Plat DK Bisa Mendapat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor /ANTARA FOTO

“Sehingga dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja,” ujar Dewa Indra, dikutip dari Ringtimes Bali pada Selasa, 5 April 2022.

Baca Juga: 3 Buku yang Dibaca Maudy Ayunda untuk Pengembangan Karir, Bisa Jadi Rekomendasi Bacaan Ngabuburit

Selain karena faktor tingginya penunggak pajak di tahun 2022, faktor lain yang turut menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan ini adalah beban berat masyarakat terkait keadaan ekonomi di Bali yang belum pulih setelah tingginya kasus pandemi Covid-19.

“Jadi kita menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar,” jelasnya.

Keadaan ekonomi yang sempat terpuruk disadari oleh pemerintah bahwa masyarakat tidak lagi menjadikan kewajiban pajak sebagai prioritas utama.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang sampai 18 April, Jam Operasional Buka Hingga Pukul 10 Malam

Hal itu juga disampaikan oleh Dewa Indra dengan menjelaskan kontraksi ekonomi yang sempat terjadi di tahun sebelumnya.

“Di penghujung tahun 2021 kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali, walaupun tidak sebesar tahun 2020, namun ekonomi kita masih negatif. Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi bali bisa tumbuh dan positif lagi,” imbuhnya.

Berita ini sebelumnya telah terbit di ringtimesbali.com dengan judul Pemprov Bali Kembali Luncurkan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang Tahun 2022

Birokrat asal Buleleng tersebut juga menegaskan kepada para petugas UPT Samsat untuk memberikan pelayanan yang prima serta humanis kepada para wajib pajak yang melapor.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah