Polsek Asembagus Kec. Situbondo Ungkap Kasus Curat, Satu Tersangka Berhasil Ditangkap

- 24 Juli 2022, 20:00 WIB
Pada Jum’at, 22 Juli 2022 Polsek Asembagus Polres Situbondo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Pada Jum’at, 22 Juli 2022 Polsek Asembagus Polres Situbondo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). /

RINGTIMES SITUBONDO - Polsek Asembagus Polres Situbondo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Warung makan Wak Noto, Jalan Raya Asembagus Desa Asembagus Kec. Asembagus Kab. Situbondo pada Jum’at, 22 Juli 2022.

Kejadian pencurian dilaporkan oleh korban H. Hery Sudarmanto ke Polsek Asembagus pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 wib. Barang-barang yang dilaporkan hilang diantaranya satu buah kulkas, show case, freezer box, sound dan mix, penghangat makanan, kasur spon, bantal, ikan gurami, daging, telur, dan beras 25 kg dengan total kerugian sekitar 17 juta rupiah.

Kapolsek Asembagus Iptu Gede Sukarmadiyasa, SH. MH. melalui Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH mengatakan penangkapan tersangka MTK (28) warga kecamatan Panji berawal dari proses penyelidikan Polsek Asembagus dan mendapatkan informasi keberadaan barang-barang yang hilang yakni berada dirumah salah satu warga di desa Sumberkolak.

Baca Juga: Polres Situbondo Dukung Gerakan Peduli Lingkungan Triathlon “The Rising Tide” Bali-Jakarta

Selanjutnya, personil Polsek Asembagus melakukan croscek kebenaran informasi tersebut dan kemudian dibenarkan oleh korban bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang hilang di warung.

Kemudian, Polsek Asembagus juga melakukan penyelidikan asal usul barang tersebut dan pemlik rumah (saksi) mengakui bahwa tersangka menitipkan barang tersebut dengan maksud dibantu menjualkan barang barang tersebut. Dari keterangan saksi, Polsek Asembagus kemudian melakukan penangkapan tersangka dirumahnya dan saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya.

“ Modusnya, tersangka adalah mantan karyawan warung Wak Noto dan berhenti Oktober 2021, saat bekerja tersebut tersangka menggandakan kunci pintu warung, dan karena masih ada dendam sehubungan pernah ada permasalahan saat bekerja, sehingga tersangka mempunyai niat untuk mencuri dengan gunakan anak kunci palsu yang pernah digandakan saat bekerja. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Asembagus guna proses penyidikan lebih lanjut “ terang Iptu Achmad Sutrisno.***

Editor: Riski Endah Setyawati

Sumber: Humas Polres Situbondo


Tags

Terkait

Terkini