Amandemen Konstitusi pada Negara Demokrasi jadi Solusi Perkembangan Generasi Masa Kini

- 22 Mei 2022, 09:07 WIB
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa, amandemen konstitusi
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa, amandemen konstitusi /Foto: Instagram/ @bambang.soesatyo/

Baca Juga: Kepala Desa Se-Indonesia Deklarasikan Jokowi 3 Periode, Roy Suryo: APDESI KW, Tidak Terdaftar Resmi!

"Secara teoritis, amandemen konstitusi dilatarbelakangi oleh beberapa momentum konstitusional yang mendasarinya. Misalnya, adanya ketentuan dalam konstitusi yang tidak mengatur secara tegas dan jelas sehingga menimbulkan multitafsir dan kerancuan dalam implementasinya," kata Bamsoet.

Di samping itu, lanjut dia, amendemen juga bisa dilakukan ketika ada ketentuan-ketentuan mendasar yang belum diatur dalam konstitusi, ada kelemahan mendasar dalam substansi, konsistensi hubungan antarbab atau antarpasal, dan ada ketentuan yang sudah tidak relevan dengan kondisi politik serta ketatanegaraan yang berlaku.

Baca Juga: Persaingan Ketat Prabowo dan Ganjar Versi Survei Indometer, Anis Masih Antri Dibelakang

Dalam tatanan kehidupan demokrasi modern, kata Bamsoet, konstitusi yang dianggap ideal adalah konstitusi yang hidup (living constitution) dan konstitusi yang bekerja (working constitution).

"Konstitusi yang hidup adalah konstitusi yang mampu menjawab segala tantangan dan dinamika zaman. Konstitusi yang bekerja adalah konstitusi yang benar-benar dijadikan rujukan dan diimplementasikan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, serta berbangsa dan bernegara," ujar Bamsoet.***(Tri Meilani Amelia/Antara)

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah