Warga Situbondo Pemilik Kendaraan Plat DK Bisa Mendapat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

6 April 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi Warga Situbondo Pemilik Kendaraan Plat DK Bisa Mendapat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor /ANTARA FOTO

RINGTIMES SITUBONDO – Kabar gembira bagi warga Situbondo, Jawa Timur yang memiliki kendaraan Plat DK karena ada pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Perlu diketahui oleh masyarakat Situbondo, bahwa Pemprov Bali kembali meluncurkan kebijakan pro rakyat dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor Plat DK.

Kebijakan pemutihan kendaraan Plat DK ini merupakan strategi relaksasi pajak di daerah Provinsi Bali yang dinilai sebagai upaya pro rakyat.

Baca Juga: 3 Novel yang Diangkat Jadi Serial Netflix Populer, Ada yang Akan Dijadwalkan Tayang Perdana 15 April 2022

Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

Dilansir dari Ringtimes Bali, Kebijakan ini dilaksanakan setelah diberlakukannya Pergub Bali Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.

Selain menyampaikan tentang Pergub Bali tersebut, Dewa Indra juga menyebutkan terkait faktor pemberlakuan kebijakan dengan menjabarkan data pembayaran pajak selama Januari hingga Februari 2022.

Baca Juga: Cara Mengatasi Bibir Kering dan Pecah saat Puasa, Hindari Membasahinya dengan Ludah

Disebutkan oleh Dewa Indra, bahwa data yang diterima dari Januari hingga Februari 2022, terdapat setidaknya 449.249 unit kendaraan bermotor yang belum melaksanakan kewajiban bayar pajak.

Maka dapat diakumulasikan bahwa kisaran nilai total pajak yang belum terbayarkan adalah sekitar 223 milyar.

“Sehingga dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja,” ujar Dewa Indra, dikutip dari Ringtimes Bali pada Selasa, 5 April 2022.

Baca Juga: 3 Buku yang Dibaca Maudy Ayunda untuk Pengembangan Karir, Bisa Jadi Rekomendasi Bacaan Ngabuburit

Selain karena faktor tingginya penunggak pajak di tahun 2022, faktor lain yang turut menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan ini adalah beban berat masyarakat terkait keadaan ekonomi di Bali yang belum pulih setelah tingginya kasus pandemi Covid-19.

“Jadi kita menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar,” jelasnya.

Keadaan ekonomi yang sempat terpuruk disadari oleh pemerintah bahwa masyarakat tidak lagi menjadikan kewajiban pajak sebagai prioritas utama.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang sampai 18 April, Jam Operasional Buka Hingga Pukul 10 Malam

Hal itu juga disampaikan oleh Dewa Indra dengan menjelaskan kontraksi ekonomi yang sempat terjadi di tahun sebelumnya.

“Di penghujung tahun 2021 kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali, walaupun tidak sebesar tahun 2020, namun ekonomi kita masih negatif. Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi bali bisa tumbuh dan positif lagi,” imbuhnya.

Berita ini sebelumnya telah terbit di ringtimesbali.com dengan judul Pemprov Bali Kembali Luncurkan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang Tahun 2022

Birokrat asal Buleleng tersebut juga menegaskan kepada para petugas UPT Samsat untuk memberikan pelayanan yang prima serta humanis kepada para wajib pajak yang melapor.

Baca Juga: 3 Tempat Ngabuburit di Situbondo Bernuansa Alam yang Keren untuk Menghabiskan Waktu

Hal tersebut dinilai Dewa Indra sebagai upaya apresiasi terhadap kesadaran masyarakat Bali yang telah melaksanakan kewajiban dengan membayar pajak.

“Tugas kita ada dua yaitu sosialisasikan kebijakan ini, serta berikan pelayanan terbaik,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda I Made Santha juga telah menjelaskan tentang laporan year to year yang menyebutkan adanya penurunan sebesar 26,36 persen pajak di bulan Februari 2022 ini dibanding dengan bulan yang sama di tahun sebelumnya, 2021 lalu.

Baca Juga: Polisi Tangkap Brian Edgar di Bali, Diduga Terlibat Kasus Penipuan yang Dilakukan Indra Kenz

I Made Santha juga berpendapat sama tentang faktor ekonomi masyarakat Bali yang mempengaruhi penurunan ini, dan ia juga menyebutkan bahwa langkah ini untuk meringankan beban masyarakat Provinsi Bali.

Langkah Gubernur Bali ini dinilai sebagai upaya kebijakan pro rakyat dan pemutihan ini akan berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022 nanti. (Eka Dewi Lestari/Ringtimes Bali)***

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Ringtimes Bali

Tags

Terkini

Terpopuler