Berikut Rincian Biaya dan Kuota Ibadah Haji Indonesia Tahun 2022, Biayanya Lebih Tinggi dari 2020

14 April 2022, 19:30 WIB
rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI, Jakarta, menetukan besaran biaya haji dan kuota /Instagram @kemenag_ri

RINGTIMES SITUBONDO - Dalam rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 13 April 2022 telah menyepakati biaya haji.

Pemerintah telah menyepakati biaya Ibadah Haji 1443 Hijriah/ 2022 Masehi sebesar Rp39.886.009 juta per jamaah.

Dilansir RINGTIMES SITUBONDO dari PortalSulut.com berjudul "Biaya Ibadah Haji 2022 Rp398 juta ini Kuota Tahun ini Untuk Indonesia"

"Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, seperti dikutip dari Antara.

Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta. Sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jamaah haji.

Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina Masuki Babak Baru, Ahli Militer Ungkap Prediksi Mengejutkan pada Minggu Ini

"Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," katanya.

Ia mengatakan penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.

Adapun rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Baca Juga: Pedagang Kaki Lima dan Warung Makan dapat Bantuan Tunai Sebelum Idul Fitri, Cek Selengkapnya

"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Ketua Panja Haji Ace Hasan Syadzily.

Para calon jamaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang ditingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jamaah haji di Mekah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi 3 kali per hari.

Selain itu adanya penyesuaian dari sisi peningkatan layanan akomodasi, peningkatan layanan di Mina dan Arafah serta penyesuaian lainnya.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan besaran BPIH ditetapkan presiden yang diusulkan oleh menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

Baca Juga: Kapolri Bentuk Satgas Gabungan Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Selama 24 Jam

"Besaran riil biaya yang diperlukan untuk operasional baik di Tanah Air dan Arab Saudi bersumber dari APBN, APBD, setoran awal dan setoran lunas, dana optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, dana efisiensi operasional haji dan sumber lainnya yang sah," kata dia.*(Harry Tri Atmojo/PortalSulut.com)

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: PortalSulut.com

Tags

Terkini

Terpopuler