PPKM Level 2 di Jakarta, Fasilitas Publik yang Dibuka 75 Persen Saja

5 Juli 2022, 21:30 WIB
ilustrasi PPKM Level 2 /maghfur/antarafoto

RINGTIMES SITUBONDO - Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan aturan baru untuk kenaikan status PPKM Level 2.

Diketahui, aturan baru yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta untuk PPKM Level 2 dengan merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 tahun 2022 yang berlaku sampai 1 Agustus 2022.

Mengacu pada Inmendagri tersebut, Pemprov DKI Jakarta menerapkan PPKM Level 2 dengan memuat aturan baru yang lebih diketatkan untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.

Baca Juga: Pemberlakuan Wajib Vaksin Booster Saat Naik Kendaraan Umum dan Masuk Mal, Dua Minggu Lagi

Sementara itu, Inmendagri yang baru itu merupakan pembaruan Inmendagri Nomor 29 tahun 2022 yang berakhir pada 4 Juli 2022 kemarin.

Menurut informasi, aturan baru dalam PPKM Level 2 itu, salah satunya menyasar pada mal yang mengalami pengurangan kapasitas kunjungan.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul: Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Kapasitas Fasilitas Publik yang Dibuka Hanya 75 Persen

Sebelumnya sempat 100 persen, kapasitas pengunjung mal dalam masa PPKM Level 2 telah menjadi 75 persen.

Baca Juga: Menkumham dan Menag dengan Tegas Menolak Pelegalan Pernikahan Beda Agama

Namun begitu, jam operasional tetap diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB.

Kemudian berikutnya, sejumlah aktivitas masyarakat juga hanya diperbolehkan maksimal kapasitas 75 persen.

Selanjutnya, perusahaan di sektor yang tidak krusial harus kembali menerapkan bekerja dari rumah 25 persen dan bekerja dari kantor 75 persen.

Baca Juga: Perihal Kenaikan Kasus Covid-19 di Seluruh Dunia Secara Bersamaan, Ini Kata Menkes

Sedangkan untuk restoran yang beroperasi mulai malam hari, 18.00-02.00 WIB, juga wajib menerapkan kapasitas 75 persen.

Tak lupa, sejumlah fasilitas umum, seperti taman, tempat wisata, kegiatan budaya dan kebugaran juga harus memiliki kapasitas maksimal 75 persen.

Dari aturan baru di atas, angkutan umum yang masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.

Baca Juga: Bukan untuk Dikonsumsi Atau Kesenangan Semata, Pemakaian Ganja Diizinkan untuk Penelitian Medis

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau warga yang belum vaksinasi untuk segera melakukan di fasilitas kesehatan terdekat.

"Mari lakukan percepatan pelaksanaan vaksin booster, mari ajak keluarga siapapun di lingkungan untuk segera berbondong-bondong," kata Ahmad Riza Patria dalam pernyataan resmi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.(Khairunnisa Fauzatul A/Pikiran Rakyat)***

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler