Berikut Rincian Biaya dan Kuota Ibadah Haji Indonesia Tahun 2022, Biayanya Lebih Tinggi dari 2020

- 14 April 2022, 19:30 WIB
 rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI, Jakarta, menetukan besaran biaya haji dan kuota
rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI, Jakarta, menetukan besaran biaya haji dan kuota /Instagram @kemenag_ri

"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Ketua Panja Haji Ace Hasan Syadzily.

Para calon jamaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang ditingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jamaah haji di Mekah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi 3 kali per hari.

Selain itu adanya penyesuaian dari sisi peningkatan layanan akomodasi, peningkatan layanan di Mina dan Arafah serta penyesuaian lainnya.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan besaran BPIH ditetapkan presiden yang diusulkan oleh menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

Baca Juga: Kapolri Bentuk Satgas Gabungan Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Selama 24 Jam

"Besaran riil biaya yang diperlukan untuk operasional baik di Tanah Air dan Arab Saudi bersumber dari APBN, APBD, setoran awal dan setoran lunas, dana optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, dana efisiensi operasional haji dan sumber lainnya yang sah," kata dia.*(Harry Tri Atmojo/PortalSulut.com)

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: PortalSulut.com


Tags

Terkait

Terkini