Tanggapi Perosalan Mardani Maming, KPK Tegas Siap Hadapi Guagatan Peradilan

- 27 Juni 2022, 19:00 WIB
Tanggapi Perosalan Mardani Maming, KPK Tegas Siap Hadapi Guagatan Peradilan
Tanggapi Perosalan Mardani Maming, KPK Tegas Siap Hadapi Guagatan Peradilan /Antara/ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

RINGTIMES SITUBONDO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal kesiapan untuk melawan gugatan peradilan yang diajukan oleh Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming.

Ali menjelaskan bahwa, KPK sejak awal sudah melayangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Ali juga menyatakan bahwa, pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

2Baca Juga: Holywings Sebut 3000 Karyawan Bergantung pada Usaha Food and Beverages

Dilansir RINGTIMES SITUBONDO dari Pikiran-Rakyat.com berjudul "KPK Tegaskan Siap Hadapi Mardani Maming yang Ajukan Praperadilan"

"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 27 Juni 2022.

"KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming secara resmi mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juni 2022.

Pengajuan itu dilakukan atas penetapan tersangka kepada dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar ada masuk hari (pra peradilan)," kata Humas PN Jaksel Haruno saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Lakukan Sidak di Titik Lokasi MGCR, Pastikan Stok Aman

Ia menyebut bahwa gugatan tersebut baru dilakukan sehingga belum memiliki jadwal persidangan.

"Baru ditunjuk hakimnya," kata dia.

Pengacara Mardani, Ahmad Irawan menuturkan langkah hukum tersebut dilakukan lantaran ada kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

Salah satunya adalah penetapan tersangka yang bocor melalui pihak Imigrasi.

"Publik lebih duluan tahu dibandingkan pak Mardani," katanya saat dikonfirmasi.

Disisi lain waktu laporan dengan terbitnya surat perintah penyidikan berlangsung singkat dari 7 Juni hingga 16 Juni.

Padahal kata dia, kasus tersebut juga telah ditangani kejaksaan dan masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Baca Juga: Balas Sindir, Masjid Jogokariyan Ajak Nama Muhmammad dan Maryam Sholat Subuh Berjamaah

Sebagaimana diketahui, Maming sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Maming diduga menerima dana sebesar Rp89 Miliar terkait pengurusan izin usaha tambang tersebut.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu.***(Muhammad Rizky Paradilla/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah