RINGTIMES SITUBONDO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Yuliana Sagala, S.H.,M.H., mendapat kesempatan menjadi Inspektur Upacara di hari pertama para siswa SMA Negeri 7 Denpasar masuk sekolah.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejari Denpasar ini mengingatkan para siswa untuk tidak melakukan bullying (perundungan) dan menjauhi narkoba.
Dalam waktu yang sama, Kepala Kejari Denpasar itu juga mengatakan, bahwa pelaku dari sejumlah kasus bullying yang terjadi, seringkali ditemukan pada usia remaja dan korbannya merupakan teman sebaya mereka.
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Jalan Mertasari Sidakarya, Denpasar Selatan Diduga Terpengaruh Alkohol
Harus diketahui, perbuatan tersebut dapat merusak masa depan siswa.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Ringtimes Bali dengan judul: Kejari Denpasar Lakukan Penyuluhan Bahaya Bullying hingga Narkoba di SMA Negeri 7 Denpasar
Yuliana Sagala juga menjelaskan, perundungan itu seringkali terjadi di lingkungan sekolah, tempat kerja, dan tempat-tempat lainnya.
Perundungan adalah suatu sikap sengaja yang dilakukan seseorang atau kelompok untuk menyakiti orang lain, secara fisik, verbal, dan psikologis.
Sehingga menyebabkan korban dari tindak perundungan tersebut merasa tidak berdaya.
Baca Juga: Revalidasi Geopark Batur, Kintamani, Bangli, Tim Asesor UNESCO Temui Gubernur Bali