SPT, Surat Sakti yang Bisa Ditanyakan kepada Polisi Ketika Razia Berlangsung

27 Juni 2022, 20:00 WIB
SPT, Surat Sakti yang Bisa Ditanyakan kepada Polisi Ketika Razia Berlangsung /Banjarnegaraku.com/

RINGTIMES SITUBONDO - Polisi Lalu Lintas (Polantas) merupakan polisi yang sering melakukan razia di jalan raya.

Jika ada pengendara motor atau mobil yang melakukan pelanggaran, maka dengan razia polisi bisa menindak pelanggar tersebut.

Namun faktanya, seorang polisi tidak bisa sembarang menegur mereka yang telah melakukan pelanggaran di jalan raya.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pesat Bertajuk 'Bungkus Night' Jaksel

Ada sebuah surat yang bernama Surat Sakti yang bisa kita tanyakan kepada polisi untuk membuktikan razia yang dilakukan resmi atau tidak.

Dilansir RINGTIMES SITUBONDO dari Pikiran-Rakyat.com berjudul "Sesuai Aturan, Polisi Bisa Lakukan Razia di Jalan Bila Dilengkapi Surat 'Sakti'"

Apa surat sakti yang dimaksud wajib ada pada saat razia tersebut?

Ternyata saat sedang melakukan razia, polisi wajib membawa yang namanya surat perintah tugas (SPT).

SPT ini bisa kita tanyakan pada anggota polisi saat proses razia sedang berlangsung demi mengetahui apakah razia itu resmi atau tidak.

Penggunaan dari SPT juga sudah diatur oleh undang-undang yang dikeluarkan pemerintah.

Baca Juga: Holywings Sebut 3000 Karyawan Bergantung pada Usaha Food and Beverages

Misalnya, peraturan soal razia diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Di situ dijelaskan kalau pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan raya meliputi pemeriksaan:

a. Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
c. Fisik Kendaraan Bermotor;
d. Daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan / atau
e. Izin penyelenggaraan angkutan.

Untuk prosesnya, polisi boleh melakukan razia dan penindakan di jalan raya dengan tiga cara yakni:

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Lakukan Sidak di Titik Lokasi MGCR, Pastikan Stok Aman

a. menghentikan Kendaraan Bermotor;
b. meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/atau
c. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Tetapi tak hanya diatur soal ketentuan dari pihak pengguna jalan, polisi juga memiliki syarat yang harus dipatuhi saat gelar razia.

Menurut Pasal 15 Peraturan Pemerintah No, 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012): saat melakukan razia pengendara, petugas harus ada surat perintah tugas (SPT).

Untuk SPT dikeluarkan oleh atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk isinya dibahas dalam ayat (2) aturan yang sama. SPT paling sedikit harus memuat.

Baca Juga: Sengkarut Minyak Goreng, Luhut Gunakan Istilah MGCR Untuk Tuntaskan Persoalan

a. Alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. Waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. Tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. Daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.***(Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler