Cara Registrasi Mudik Gratis Lebaran 2022 Tujuan Jawa Tengah, Dilengkapi dengan Syarat dan Ketentuan

- 12 April 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi. Registrasi mudik gratis Lebaran 2022 tujuan Jawa Tengah.
Ilustrasi. Registrasi mudik gratis Lebaran 2022 tujuan Jawa Tengah. /Unsplash/Nalau Nobel//

RINGTIMES SITUBONDO - Pendaftaran mudik Lebaran 2022 telah dibuka sejak 9 April 2022 dengan tujuan 14 kota di Jawa Tengah. 

Untuk masyarakat yang hendak pulang kampung, bisa melakukan pendaftaran di laman resmi mudikhubdat2022.com untuk melakukan perjalanan mudik gratis. 

Rencananya pemberangkatan akan dilaksanakan pada tanggal 28 April 2022 dengan mematuhi syarat dan ketentuan yang telah diberlakukan. 

Baca Juga: Aturan Mudik Lebaran 2022 yang Terbaru, Vaksin Dosis Kedua Wajib Tunjukkan Tes PCR atau Antigen

Mulai dari mengunduh e-tiket terlebih dahulu sampai mematuhi protokol kesehatan yang telah diinstruksikan pemerintah. 

Dikutip Ringtimes Situbondo dari berita Pikiran Rakyat berjudul Cara Daftar, Syarat, dan Ketentuan Mudik Gratis Lebaran 2022

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2022  tentang pelaksanaan program mudik gratis dengan bus untuk menyambut Lebaran 2022.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengungkapkan bahwa, jajarannya telah mempersiapkan dan berkoordinasi dengan semua pihak yang terlibat.

Ia menegaskan, animo mudik Lebaran 2022 akan besar, karena hampir dua tahun masyarakat tak pulang kampung, tertahan karena pandemi Covid-19.

"Mudik tahun ini menjadi tantangan yang besar karena tingginya animo masyarakat untuk mudik. Kami telah melakukan koordinasi yang intensif antarunsur terkait agar terwujud mudik aman dan mudik sehat," ucap Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022, Satgas Covid 19 Akan Sediakan di Bandara dan Terminal

Pendaftaran mudik gratis Lebaran 2022 akan dibuka pada Sabtu, 9 April 2022, dengan tujuan 14 kota di Jawa Tengah.

Sementara keberangkatan bus mudik gratis akan dilakukan pada 28 April 2022 nanti.

Adapun rincian kuota bus mudik gratis meliputi 270 bus dengan 8.100 pemudik untuk arus mudik, 80 bus ditumpangi 2.400 penumpang untuk arus balik Lebaran 2022.

Sementara 14 kota tujuan dalam program mudik gratis Lebaran 2022 tersebut meliputi Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto.

Untuk keberangkatan arus balik Lebaran 2022 disiapkan bus dari 5 kota, yakni Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri.

Baca Juga: Peraturan Mudik Dibandingkan dengan MotoGP Mandalika, Jokowi: Harus Hati-hati!

Cara daftar mudik gratis Lebaran 2022:

Bagi masyarakat yang akan mendaftar mudik gratis 2022, dapat mendaftar secara daring dengan mengakses laman resmi www.mudikhubdat2022.com.

Lakukan registrasi terlebih dahulu, setelah itu login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem. Calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta mudik gratis Lebaran 2022.

Selanjutnya, calon pemudik membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Ketentuan peserta mudik gratis 2022:

1.Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

2.Menjaga jarak minimal 1,5 meter serta menghindari kerumunan.

3.Hindari berbicara melalui telepon atau secara langsung.

4.Jika sudah vaksin dosis 3, tidak perlu menunjukan hasil negatif tes PCR atau antigen.

5.Jika baru vaksin dosis 1 dan 2, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau antigen (1x24Jam) sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Cara Memeriksa E-Tilang Jalan Tol Secara Online, Warga Situbondo Wajib Tahu

6.Peserta yang tidak vaksin karena kondisi khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau antigen (1x24Jam) sebelum keberangkatan.

7.Peserta berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari aturan vaksinasi, namun wajib didampingi peserta yang memenuhi ketentuan.

8.Wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.***

Editor: Siti Lailatil Mukarromah

Sumber: Ringtimes Banyuwangi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah