Kondisi Pandemi Covid-19 Semakin Terkendali Pemerintah Berikan Kelonggaran Memakai Masker

17 Mei 2022, 22:38 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Pemerintah telah memberikan kelonggaran pemakaian masker di area terbuka /Instagram/@jokowi/

RINGTIMES SITUBONDO - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Pemerintah telah memberikan kelonggaran pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang sudah terkendali.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.

Baca Juga: Gelar Ritual Pradiksina, Ratusan Umat Buddha di Tanjung Selor Penuh Suka Cita Peringati Hari Waisak

Pelonggaran tersebut diberlakukan hanya ketika berada di ruangan terbuka dan bukan di ruangan tertutup atau alat transportasi umum.

Dilansir RINGTIMES SITUBONDO dari Antara berjudul "Presiden Jokowi: Masyarakat boleh lepas masker di area terbuka"

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ungkap Presiden.

Baca Juga: Generasi Muda Kembali Ukir Kreasi dan Inovasi, Saat ini Ciptakan Mobil Formula F1 Hingga Ikuti Kontes

Presiden Jokowi juga tetap menganjurkan kepada mereka yang rentan penyakit, lansia, atau memiliki penyakit komorbid untuk tetap menggunakan masker saat melakukan aktivitas.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tambah Presiden.

Selanjutnya, bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap juga tidak perlu melakukan tes usap.

Baca Juga: Persaingan Ketat Prabowo dan Ganjar Versi Survei Indometer, Anis Masih Antri Dibelakang

"Bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Presiden.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 per 16 Mei 2022, total kasus terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 182 kasus sehingga total kasus mencapai 6.050.958 kasus, sedangkan kasus aktif COVID-19 di Tanah Air mencapai 4.697 kasus.

Kasus sembuh juga bertambah 263 sehingga totalnya mencapai 5.889.797 kasus sementara pasien meninggal bertambah 6 orang menjadi total 156.464 sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada bulan Maret 2020.

Baca Juga: Usai Disorot Media Internasional, Mantan Menteri Perikanan Sentil Para Pebisnis Tambang

Untuk vaksinasi, Pemerintah telah menyuntikkan vaksin dosis pertama COVID-19 di Indonesia sejumlah 199.625.406 dosis, dosis kedua sebanyak 165.273.179 dosis, dan vaksinasi ke-3 mencapai 42.709.756 dosis.***(Desca Lidya Natalia/Antara)

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler