Kabar Terbaru Kasus Baku Tembak Antar Polisi, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Temukan Luka Tak Wajar

18 Juli 2022, 12:26 WIB
ilustrasi tembak /Portal Bolmong

RINGTIMES SITUBONDO - Kasus baku tembak antar polisi ini masih terus berlanjut, pihak keluarga Brigadir J pun telah resmi membuat laporan pada Senin, 18 Juli 2022 di Mabes Polri.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Komarudin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, merinci luka tak wajar yang ada pada tubuh Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.

Johnson menyebut, rincian luka tersebut dijadikan barang bukti dalam laporan resmi yang dibuat timnya ke SPKT Mabes Polri.

Baca Juga: AKBP Brotoseno Mengakhiri Masa Jabatannya dengan PTDH, Ini Alasannya

Adapun laporan yang dibuat keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum adalah dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan Juncto bersama-sama dan tindakan berlanjut atau berbantuan atau tidak dilakukan seorang diri, dan pencurian serta peretasan.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul: Update Kasus Polisi Tembak Polisi: Kuasa Hukum Keluarga Laporkan Luka Tak Wajar Brigadir J

Johnson Panjaitan buka suara terkait laporan keluarga ke Bareskrim Polri.

“Tiga hal itu yang akan kami laporkan, soal senjata api nanti dulu. ‘Talk’ resmi dulu supaya projustitia supaya kami tidak berpolemik,” kata Johnson Panjaitan.

Baca Juga: Kabar Terbaru Covid-19 di Indonesia Kamis, 14 Juli 2022: Kasus Positif Bertambah 3.584 Angka

Adapun bukti-bukti yang dibawa tim kuasa hukum yakni video-video yang dikirimkan keluarga Brigadir J terkait dengan kondisi luka tak wajar di tubuh Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat.

Dalam keterangan Johnson, luka-luka tak wajar yang mengindikasikan adanya tindak pidana penganiayaan berujung pembunuhan yakni.

1. Pengerusakan jari manis dan kaki.

2. Luka memar di perut bagian kiri dan kanan.

3. Luka sayatan di bawah mata, hidung, leher.

4. Luka tembakan.

Baca Juga: Kesaksian Mantan Downline, Ungkap Predator Seks JE Pakai Doktrin ala Adolf Hitler untuk Bungkam Korban

Laporan resmi yang dibuat oleh keluarga Brigadir J ditujukan agar tidak terjadi polemik yang berpeluang menjadi kontroversi.

Langkah ini juga sekaligus untuk menjawab tuduhan-tuduhan yang dinilai keluarga hanya menyudutkan Brigadir J dan menjurus ke fitnah.

“Itu yang terpenting projustitia kami tempuh supaya polemik-polemik ini jangan digunakan oleh orang-orang tertentu yang mengintimidasi mengancam keluar yang sudah menjadi korban. Jadi itu dulu, kami akan melaporkan,” kata Johnson menjelaskan.

Baca Juga: Keterangan Ketua RT: CCTV di Pos Keamanan Dekat Rumah Kadiv Propam Polri Masih Aktif

Kendati telah membuat laporan resmi, Johnson mengungkapkan, pihak keluarga belum dapat hadir karena masih mengalami trauma berat.

“Orangtua kami harap ikut tapi masih trauma belum berani datang ke sini (Bareskrim) karena traumatic,” kata Komarudin seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Komarudin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan tiba di Bareskrim, Senin, sekira pukul 9.45 WIB dan langsung menuju sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tanpa ditemani oleh pihak keluarga.

Baca Juga: ISESS Dorong Mabes Polri Perketat Aturan Penggunaan Senjata Bagi Anggota Kepolisian

Kendati pihak keluarga tak dapat hadir, tim kuasa hukum memastikan bahwa komunikasi dan koordinasi tetap dijalankan dengan baik.(Asahat Edi Rediko PS/Pikiran Rakyat)***

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler