Kondisi Pandemi Covid-19 Semakin Terkendali Pemerintah Berikan Kelonggaran Memakai Masker

- 17 Mei 2022, 22:38 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Pemerintah telah memberikan kelonggaran pemakaian masker di area terbuka
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Pemerintah telah memberikan kelonggaran pemakaian masker di area terbuka /Instagram/@jokowi/

RINGTIMES SITUBONDO - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Pemerintah telah memberikan kelonggaran pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang sudah terkendali.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.

Baca Juga: Gelar Ritual Pradiksina, Ratusan Umat Buddha di Tanjung Selor Penuh Suka Cita Peringati Hari Waisak

Pelonggaran tersebut diberlakukan hanya ketika berada di ruangan terbuka dan bukan di ruangan tertutup atau alat transportasi umum.

Dilansir RINGTIMES SITUBONDO dari Antara berjudul "Presiden Jokowi: Masyarakat boleh lepas masker di area terbuka"

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ungkap Presiden.

Baca Juga: Generasi Muda Kembali Ukir Kreasi dan Inovasi, Saat ini Ciptakan Mobil Formula F1 Hingga Ikuti Kontes

Presiden Jokowi juga tetap menganjurkan kepada mereka yang rentan penyakit, lansia, atau memiliki penyakit komorbid untuk tetap menggunakan masker saat melakukan aktivitas.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tambah Presiden.

Selanjutnya, bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap juga tidak perlu melakukan tes usap.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x