Tanggapi Perosalan Mardani Maming, KPK Tegas Siap Hadapi Guagatan Peradilan

- 27 Juni 2022, 19:00 WIB
Tanggapi Perosalan Mardani Maming, KPK Tegas Siap Hadapi Guagatan Peradilan
Tanggapi Perosalan Mardani Maming, KPK Tegas Siap Hadapi Guagatan Peradilan /Antara/ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

RINGTIMES SITUBONDO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal kesiapan untuk melawan gugatan peradilan yang diajukan oleh Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming.

Ali menjelaskan bahwa, KPK sejak awal sudah melayangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Ali juga menyatakan bahwa, pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

2Baca Juga: Holywings Sebut 3000 Karyawan Bergantung pada Usaha Food and Beverages

Dilansir RINGTIMES SITUBONDO dari Pikiran-Rakyat.com berjudul "KPK Tegaskan Siap Hadapi Mardani Maming yang Ajukan Praperadilan"

"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 27 Juni 2022.

"KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming secara resmi mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juni 2022.

Pengajuan itu dilakukan atas penetapan tersangka kepada dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar ada masuk hari (pra peradilan)," kata Humas PN Jaksel Haruno saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x