Maming diduga menerima dana sebesar Rp89 Miliar terkait pengurusan izin usaha tambang tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu.***(Muhammad Rizky Paradilla/Pikiran-Rakyat.com)