Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Lakukan Sidak di Titik Lokasi MGCR, Pastikan Stok Aman
Ia menyebut bahwa gugatan tersebut baru dilakukan sehingga belum memiliki jadwal persidangan.
"Baru ditunjuk hakimnya," kata dia.
Pengacara Mardani, Ahmad Irawan menuturkan langkah hukum tersebut dilakukan lantaran ada kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
Salah satunya adalah penetapan tersangka yang bocor melalui pihak Imigrasi.
"Publik lebih duluan tahu dibandingkan pak Mardani," katanya saat dikonfirmasi.
Disisi lain waktu laporan dengan terbitnya surat perintah penyidikan berlangsung singkat dari 7 Juni hingga 16 Juni.
Padahal kata dia, kasus tersebut juga telah ditangani kejaksaan dan masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Baca Juga: Balas Sindir, Masjid Jogokariyan Ajak Nama Muhmammad dan Maryam Sholat Subuh Berjamaah
Sebagaimana diketahui, Maming sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.