Dalam keterangan Johnson, luka-luka tak wajar yang mengindikasikan adanya tindak pidana penganiayaan berujung pembunuhan yakni.
1. Pengerusakan jari manis dan kaki.
2. Luka memar di perut bagian kiri dan kanan.
3. Luka sayatan di bawah mata, hidung, leher.
4. Luka tembakan.
Laporan resmi yang dibuat oleh keluarga Brigadir J ditujukan agar tidak terjadi polemik yang berpeluang menjadi kontroversi.
Langkah ini juga sekaligus untuk menjawab tuduhan-tuduhan yang dinilai keluarga hanya menyudutkan Brigadir J dan menjurus ke fitnah.
“Itu yang terpenting projustitia kami tempuh supaya polemik-polemik ini jangan digunakan oleh orang-orang tertentu yang mengintimidasi mengancam keluar yang sudah menjadi korban. Jadi itu dulu, kami akan melaporkan,” kata Johnson menjelaskan.
Baca Juga: Keterangan Ketua RT: CCTV di Pos Keamanan Dekat Rumah Kadiv Propam Polri Masih Aktif