Pelaku Curat di Lapangan Munggu Berhasil Diamankan Polsek Mengwi

2 Juli 2022, 16:00 WIB
Tim Opsnal Polsek Mengwi berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Lapangan Umum Pratu Gentir. /Dok. Humas Polres Badung

RINGTIMES SITUBONDO - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Mengwi.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Lapangan Umum Pratu Gentir, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada Jumat, 1 Juli 2022 dini hari.

Sebelumnya ada laporan kehilangan dari korban yang saat itu tengah mengikuti pertandingan bola voli.

Usai mendapat laporan tersebut, penangkapan pun dilaksanakan.

Baca Juga: Penularan Wabah PMK di Lumajang Menyebar Sangat Cepat, 124 Sapi Terindikasi Sakit

“Penangkapan tersebut dilakukan karena adanya laporan dari korban I Made Edy Kumara sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP.B /31/ VI/2022/ SPKT/ Sek. Mengwi/ Res. Badung/ Polda Bali, Tanggal 28 Juni 2022,” ujar Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H dikutip Ringtimes Bali dari Humas Polres Badung.

Menurut informasi, pelaku berjumlah dua orang berjenis kelamin laki-laki dengan inisial LH (26) yang diamankan di terminal Kediri, Kabupaten Tabanan.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Ringtimes Bali dengan judul: Polsek Mengwi Berhasil Ringkus Pelaku Curat di Lapangan Munggu

Sedangkan, NS (34) diamankan di sebuah mes Desa Klating, Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

Baca Juga: BI Jember Siapkan Uang Tunai Rp4,98 Triliun untuk Kebutuhan Masyarakat Jelang Lebaran

Kronologi berawal dari korban yang menaruh tas warna hitam berisi barang berharga ketika melakukan pemanasan bersama temannya sebelum bertanding voli.

Tas milik korban berisikan 1 buah iPhone 12 warna biru casing hitam, 1 buah iPhone X warna putih casing hitam, 1 buah jam tangan merek Sanda warna hitam, 1 buah vape merek augvape warna emas dan 1 buah liquid.

Kemudian 1 buah dompet warna hitam yg berisi uang tunai sejumlah Rp2 juta, 1 buah amplop warna putih yang berisi uang tunai sejumlah Rp500 ribu.

Baca Juga: Warga Situbondo Pemilik Kendaraan Plat DK Bisa Mendapat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Ada juga STNK, kartu BPJS atas nama korban, ATM BPD Bali atas nama korban, KTP atas nama korban, beserta 1 buah SIM A dan SIM C.

Barang-barang tersebut diletakkan dalam sebuah tas di atas sepeda motor yang diparkirkan di lokasi yang disediakan panitia dan hilang setelah korban melakukan pemanasan.

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H langsung memerintahkan tim opsnal melalui Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Penendang Sesajen Gunung Semeru Lumajang Hadfana Firdaus Jalani Sidang Perdana

Tim opsnal Polsek Mengwi berhasil meringkus dua pelaku pada 1 Juli 2022 tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diperoleh yakni 1 buah iPhone 12 warna biru casing hitam, 1 buah iPhone X warna putih casing hitam, 1 buah HP Oppo A 71 warna putih.

Selanjutnya ada 1 buah dompet warna hitam, uang sisa pencurian sejumlah Rp1,2 juta, 1 buah jam tangan merek Sanda warna hitam.

Baca Juga: Saldo Nasabah Bank di Lumajang Raib Rp297 Juta Setelah Ditelepon Orang Tak Dikenal

1 unit sepeda motor Honda Vario Techno 150 warna hitam DK 6415 FAQ lengkap dengan kunci dan STNK, 1 buah vape merek augvape warna emas beserta liquid, 1 buah celana panjang warna cream, dan 1 buah baju kameja warna putih.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Mengwi untuk menjalani proses berikutnya.

Kini pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(Ni Made Ari Rismaya Dewi/Ringtimes Bali)***

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Ringtimes Bali

Tags

Terkini

Terpopuler